KOMPAS.com - Tanah yang dibiarkan tidak dimanfaatkan meski sudah memiliki sertifikat bisa diambil negara.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.
Namun, tidak semua tanah otomatis bisa disita negara. Menurut Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Jonahar, ada kriteria khusus yang menentukan apakah suatu tanah benar-benar masuk kategori telantar.
Saat ini, penertiban berlaku untuk tanah dengan status Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB).
“Berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2021, tanah HGU dan HGB dapat menjadi objek penertiban apabila selama dua tahun sejak diterbitkan haknya tidak diusahakan, tidak digunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan sebagaimana peruntukan awalnya,” kata Jonahar, dikutip dari laman resmi Kementerian ATR/BPN.
Untuk menghindari hal itu, Jonahar mengimbau pemilik tanah HGU dan HGB agar tetap merawat lahannya, misalnya dengan menanami atau membangun sesuai peruntukan.
Baca juga: Kementerian ATR/BPN Buka Peluang Organisasi Kampus Bisa Ikut Kelola Tanah Telantar
Untuk siapa tanah telantar yang sudah diambil negara?
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menjelaskan bahwa tanah telantar yang diambil negara akan berstatus Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN).
TCUN adalah tanah yang sudah ditetapkan sebagai tanah telantar, lalu dikuasai langsung oleh negara untuk didayagunakan.
“Setelah ditetapkan sebagai tanah telantar, selanjutnya dilakukan pendayagunaan terhadap TCUN,” kata Harison saat dimintai informasi Kompas.com, Rabu (16/7/2025).
Pendayagunaan ini berarti tanah bisa diusahakan dan ditata kembali agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan negara.
"Masyarakat termasuk halnya organisasi keagamaan, organisasi kampus dapat mendapatkan peluang mengelola tanah telantar sepanjang memenuhi syarat sebagaimana perundang-undangan," ungkap Harison.
Adapun pendayagunaan TCUN dapat digunakan di bidang pertanian dan nonpertanian untuk kemaslahatan umum.
Berikut beberapa kegiatan yang bisa dilakukan di tanah telantar yang diambil negara:
- Reforma agraria
- Dukungan proyek strategis nasional
- Bank tanah
- Cadangan negara lainnya.
Baca juga: Tanah Telantar Diambil Negara, Dipakai untuk Apa?
Apa itu tanah telantar?
Secara sederhana, tanah telantar adalah tanah yang telah diberikan hak kepada suatu pihak tapi dengan sengaja dibiarkan dalam keadaan tidak digunakan, tidak diusahakan, tidak dimanfaatkan, dan atau tidak dipelihara.
Dikutip dari laman resmi Kantor Pertanahan Kabupaten Solok, tanah telantar dapat berupa berikut ini:
- Tanah Hak Milik yang dibiarkan tanpa pemanfaatan atau tidak sesuai dengan tata guna lahan yang telah ditentukan.
- Tanah Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai yang tidak dikelola sesuai dengan izin dan rencana pemanfaatan yang diberikan.
- Tanah Hak Pengelolaan (HPL) yang tidak digunakan sebagaimana mestinya oleh pihak yang diberikan hak tersebut.
- Tanah dengan Dasar Penguasaan Atas Tanah, seperti tanah yang diperoleh melalui izin atau perjanjian dengan pemerintah, namun tidak dimanfaatkan secara optimal.
Keberadaan tanah telantar dinilai dapat menghambat pembangunan, mengurangi produktivitas ekonomi, dan menimbulkan konflik kepemilikan.
Oleh karena itu, pemerintah telah menetapkan regulasi agar tanah telantar bisa ditertibkan untuk dioptimalkan.
Baca juga: 6 Obyek Tanah Telantar yang Bisa Diambil Negara
Berikut ini tahapan identifikasi dan penertiban tanah telantar:
1. Inventarisasi dan identifikasiPada tahap ini dilakukan pengumpulan data mengenai tanah-tanah yang berpotensi menjadi tanah terlantar.
Selanjutnya, penilaian dilakukan berdasarkan kepemilikan, hak penggunaan, dan pemanfaatannya.
2. Peringatan kepada pemegang hakSebelum ditetapkan sebagai tanah telantar, pemilik tanah yang terindikasi tidak dimanfaatkan akan diberikan teguran atau peringatan resmi.
Peringatan ini bertujuan agar pemegang hak segera mengusahakan tanahnya sesuai ketentuan.
Baca juga: Tanah Telantar Selama 2 Tahun Bisa Diambil Negara, Ini Penjelasan BPN
3. Penetapan tanah terlantarJika dalam jangka waktu tertentu pemegang hak tetap tidak melakukan pemanfaatan, tanah tersebut akan ditetapkan sebagai tanah terlantar.
4. Pendayagunaan tanah terlantarSelanjutnya, tanah yang telah ditetapkan sebagai tanah terlantar dapat digunakan kembali untuk kepentingan umum, seperti berikut:
- Reforma agraria
- Pembangunan infrastruktur
- Kepentingan sosial lainnya.