KOMPAS.com - Sejumlah orang dan warganet mempertanyakan, bagaimana jika masa berlaku SIM habis pada masa libur Lebaran 2024?
Diketahui, pemerintah menetapkan hari libur serta cuti bersama untuk Idul Fitri 1445 Hijriah atau Lebaran 2024 selama 10 hari, terhitung mulai dari Sabtu (6/4/2024) hingga Senin (15/4/2024).
Adanya libur dan cuti bersama Lebaran 2024 menyebabkan beberapa aktivitas atau kegiatan di instansi pemerintahan juga ikut libur, salah satunya kegiatan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Salah satu warganet di media sosial Facebook mempertanyakan bagaimana nasib pemilik SIM yang habis masa berlakunya bertepatan dengan hari libur dan cuti Lebaran 2024.
"Izin bertanya... SIM saya hbs masa berlaku nya tanggal 10 april skg, apakah bisa diperpanjang sebelum tanggal itu? Mengingat tanggal tersebut pas cuti/hari libur idul fitri Atau barangkali ada info SIM keliling area sleman," tulis pemilik akun Ramdani Subagja.
Baca juga: Bisakah Hanya Menunjukkan Foto SIM dan STNK agar Tak Ditilang? Ini Kata Dirlantas
Respons warganet
Beberapa warganet yang berkomentar dalam unggahan mengatakan bahwa kepolisian biasanya akan memberikan toleransi perpanjangan SIM apabila bertepatkan dengan hari libur.
"Mending bar lebaran wae mas,sisan halal bihalal ng samsat. Ada toleransi apabila tepat hari libur nasional & cuti bersama," tulis pemilik akun Jentelmen.
"Biasane kalau jatuh hari libur ada tambahan hari untuk perpanjangan sim," tulis pemilik akun Joko Susilo Bin Khoiri.
Lantas, bagaimana cara perpanjang SIM yang habis masa berlakunya bertepatan dengan libur dan cuti bersama Lebaran 2024?
Baca juga: Foto SIM Mulai Pudar, Bisakah Diganti?
Penjelasan polisi
Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Dirlantas Polda DIY) Kombes Pol Alfian Nurrizal membenarkan bahwa kepolisian akan memberikan dispensasi untuk waktu perpanjangan SIM yang masa berlakunya habis di hari libur dan cuti bersama Lebaran 2024.
"Terkait masa libur nasional Idul Fitri, Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas Polri) sudah memberikan arahan yakni diberikan dispensasi bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis di tanggal 8-16 April 2024," ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (13/4/2024).
Ia melanjutkan, pemilik SIM yang masa berlakunya habis di periode tanggal di atas dapat memperpanjang SIM pada Rabu (17/4/2024).
Sementara itu, pemilik SIM yang tidak melakukan perpanjangan SIM pada tenggang waktu tersebut, maka akan melaksanakannya dengan mekanisme penerbitan SIM baru.
Alfian juga menegaskan bahwa ketentuan tersebut berlaku untuk seluruh Indonesia.
Baca juga: Cara, Syarat, dan Biaya Perpanjangan SIM Online 2024
Cara perpanjang SIM online
Masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan SIM dapat melakukannya secara online dari rumah.
Dikutip dari laman Digital Korlantas, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan saat ingin melakukan perpanjangan SIM online, di antaranya sebagai berikut:
- SIM lama
- Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)
- Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani
- Hasil tes psikologi
- Pas foto dengan latar berwarna biru (bukan foto selfie)
- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos
- Pastikan semua dokumen yang akan unggah jernih dan tidak buram. Hal ini untuk memudahkan sistem memverifikasi data.
Cara perpanjang SIM online dapat dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Bagi Anda yang belum memiliki aplikasinya, bisa ikuti cara download sebagai berikut:
- Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore
- Lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi no handphone
- Anda akan menerima kode OTP via SMS.
- Masukkan kode OTP
- Buat PIN keamanan
- Lengkapi profil di menu “Profil” dengan mengisi no NIK, Nama, dan email
- Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun
- Kemudian lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness
- Setelah berhasil mengunduh dan mendaftar akun Digital Korlantas Polri, berikutnya Anda bisa melakukan perpanjangan SIM.
Dilansir dari Kompas.com (27/2/2023), berikut langkah-langkah untuk melakukan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI:
- Siapkan dokumen persyaratan
- Lakukan tes RIKKES jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id
- Buka aplikasi Digital Korlantas Polri
- Pilih menu “SIM” dan pilih “Perpanjangan SIM”
- Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM
- Pilih SATPAS penerbit
- Masukkan nomor rekening pengembalian dana, diperlukan jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS
- Pilih metode pengiriman/metode pengambilan. Jika Anda memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman
- Pilih metode pembayaran
- SIM akan dikirim ke alamat pemohon (kecuali juga Anda memilih metode pengambilan)
- Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu “Transaksi”
- Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan
- Transaksi perpanjangan SIM selesai.
Baca juga: Ini yang Terjadi jika Terlambat Perpanjang SIM meski Hanya 1 Hari
Biaya perpanjangan SIM online
Berikut adalah rincian biaya untuk melakukan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri:
- Biaya tes psikologi: Rp 37.500
- Biaya tes RIKKES jasmani mengikuti kebijakan tarif klinik yang dipilih
- Biaya perpanjangan SIM A: Rp80.000
- Biaya perpanjangan SIM C: Rp75.000
- Biaya tersebut belum termasuk biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dari SATPAS ke rumah pemohon.
Sebagai informasi, untuk SIM yang mati atau melewati masa berlaku, tidak dapat melakukan perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI.
Anda harus menghubungi atau mendatangi langsung kantor SATPAS terdekat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.